Pelayanan administrasi kependudukan di UKL IV Jurai pada tanggal 31 Maret 2026 tetap melayani perekaman KTP elektronik. Dihimbau kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah memenuhi syarat wajib KTP agar segera melakukan perekaman.
Perekaman KTP-el penting untuk memastikan data kependudukan selalu update, valid, dan tidak hilang dari sistem, serta memudahkan dalam berbagai urusan pelayanan publik.
Segera lakukan perekaman di UKL terdekat agar dokumen kependudukan Anda lengkap dan terdata dengan baik.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.