Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung integrasi dan validasi data dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang perhubungan, agar lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran. Melalui sinergi antar perangkat daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.