Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

OPD DAPAT MANFAATKAN DATA KEPENDUDUKAN DUKCAPIL

17 Jul 2019 19:01:04 WIB 385x dibaca mahendra
OPD DAPAT MANFAATKAN DATA KEPENDUDUKAN DUKCAPIL

Painan (17/07). Pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum. Kementerian Dalam Negeri mendelegasikan kewenangan pemanfaatan data kependudukan kepada Dirjen Dukcapil, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan skala kewenangannya. Ada 3 jenis pemanfaatan data penduduk, yaitu data agregat, meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Pemadanan/penyandingan/pencocokan data, dan Akses data penduduk by name by address by NIK.

Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatakan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dibakukan menjadi satu-satunya data yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal dan diatur teknis pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik.

“Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, pemanfaatan data kependudukan merupakan perwujudan untuk menuju penerapan One Data Policy, yaitu satu data kependudukan untuk semua keperluan yang menyangkut kepentingan publik” demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. MA. Tigo Lareh, SE, M.Si. Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memanfaatkan data kependudukan Dinas Dukcapil setelah melalui proses Perjanjian Kerjasama antara OPD dengan Dinas Dukcapil.

Untuk kondisi saat ini, beberapa OPD yang telah menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan sudah memulai untuk melakukan pemanfaatan data kependudukan melalui metode pemadanan, penyandingan dan pencocokan data kependudukan dalam pelaksanaan kegiatan. “Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kominfo serta Inspektorat Daerah telah memanfaatkan data kependudukan sesuai kebutuhan mereka, untuk OPD lain, kami tetap membuka kesempatan dalam pemanfaatan data ini karena seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan kita” demikian tambah Kepala Dinas Dukcapil. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar