LAYANAN UNTUK MEMPERMUDAH MASYARAKAT DAPATKAN KTP DIGITAL
28 Sep 2022
08:48:43 WIB
175x dibaca
admin
Painan(28/9). Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyediakan layanan untuk memudahkan warga melalui prosedur autentikasi yang cukup panjang untuk mendapatkan KTP digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman di Painan, Rabu, mengatakan untuk warga mendapatkan KTP Digital memnag ada prosedur panjang sebagai autentikasi. Meski begitu, warga tidak perlu khawatir karena ada petugas dukcapil yang akan memandu masyarakat dalam proses pengurusannya.
“Kami terus sosialisasi kepada masyarakat terkait KTP Digital. Warga yang sudah memiliki KTP Elektronik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP digital,”katanya.
Evafauza mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan terobosan untuk mengimplementasikan Peraturan Mendagri Nomor 72/2022 karena sebagian masyarakat memang belum akrab dengan program KTP digital. Yang perlu di perhatikan. Penerapan KTP digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Untuk pengurusan KTP digital di Pesisir Selatan, warga sebagai pemohon perlu melalui beberapa langkah. Pertama, pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi identitas kepedudukan digital di Google Play.
Kedua, pemohon melakukan pengisian data diri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor handphone. Ketiga, pemohon masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
Keempat, pemohon akan masuk pada tahapan memindai kode QR (Quick Response Code/QR Code), yang dapat diperoleh di UKL Kecamatan maupun di Dinas Dukcapil.
“pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” ujarnya.
Meski prosesnya cukup panjang, namun ia mengatakan banyak manfaat yang bisa didapatkan warga dengan menggunakan KTP digital.
“ada banyak keunggulan KTP digital di antaranya warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data kemendagri RI,” kata dia.
Selain itu, bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, dianjurkan untuk memanfaatkan KTP digital. “kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas di UKL Kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP digital,” ujarnya dia.
Evafauza mengatakan warga Pesisir Selatan bisa mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil mengunjungi laman situs https://disdukcapil.pesisirselatankab.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa menghubungi call center di nomor 089517831882.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.