Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

LAYANAN PEREKAMAN DAN PERCETAKKAN KTP ELEKTRONIK DI UKL KECAMATAN IV JURAI

26 Aug 2021 11:44:16 WIB 314x dibaca Kontributor
LAYANAN PEREKAMAN DAN PERCETAKKAN KTP ELEKTRONIK DI UKL KECAMATAN IV JURAI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Unit kerja Layanan (UKL) Kecamatan IV Jurai terus lakukan kegiatan untuk pencapaian target kinerja diantaranya melakukan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP.)

Kepala UKL Disdukcapil kecamatan IV Jurai Bapak Syahrul, SH mengatakan melalui pesan whatappnya untuk warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dapat membuatnya secara mudah. Termasuk bagi pemula yang baru menginjak usia 17 tahun pada Kamis (26/08).

"Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga), fotocpy surat nikah dan KTP akan langsung dicetak selama persediaan masih ada," ucapnya.

Pemohon pembuatan KTP sendiri kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan Perpres tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat KTP kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Nagari. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).

Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam (KK).

"Datang langsung ke UKL Disdukcapil Kecamatan IV Jurai untuk melakukan perekaman. Cukup perlihatkan KK dan akte takutnya ada perbedaan nama," terang Syahrul.

Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, lanjut syahrul, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.

"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," tutupnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar