Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Layanan Inovasi Pass Nikah Dukcapil kab. Pesisir Selatan, Dokumen Kependudukan Ditangan

22 Jul 2024 09:24:35 WIB 243x dibaca admin
Layanan Inovasi Pass Nikah Dukcapil kab. Pesisir Selatan, Dokumen Kependudukan Ditangan

Pesisir Selatan – (19/07) Disdukcapil kabupaten pesisir selatan melalui UKL Kecamatan Batang Kapas terus melakukan inovasi terhadap layanan administrasi kependudukan salah satunya adalah Pelayanan Inovasi Pass Nikah. Inovasi ini dibuat dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengantin baru dengan memberikan dokumen kependudukan secara lansung yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) baru, ini diberikan kepada setiap pasangan yang baru menikah.

Kadis Dukcapil Kab. Pesisir Selatan, Beriskhan mengatakan Inovasi Pass Nikah ini adalah salah satu progam inovasi yang bekerjasama dengan KUA kecamatan khusus bagi pasangan yang baru menikah dalam mewujudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public di Bidang Administrasi Kependudukan. Beriskhan menambahkan setiap pasangan baru menikah akan langsung menerima Kartu Keluarga (KK) baru yang terpisah dari KK sebelumnya, dan juga Kartu Tanda Penduduk yang telah diperbaharui status perkawinannya, dari yang sebelumnya Belum Kawin menjadi Kawin Tercatat.

Disamping dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah, pada saat yg bersamaan juga diterbitkan KK baru bagi keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan tempat mereka terdaftar sebelumnya. Semuanya sekaligus diproses dokumen yang diterima penduduk, meskipun yang dimohon 1(satu) yakni kartu keluarga dan KTP.

Lanjut Beriskhan, program ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dan menjadi solusi bagi pasangan yang baru menikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat dan lengkap. “Kami informasikan kepada pasangan yang ingin menikah, jika berkas dan syarat lengkap, maka dokumen kependudukannya langsung diterbitkan tuturnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar