Painan (23/9). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Unit Kerja Layanan Kecamatan Koto XI Tarusan kembali meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan layanan inovasi berputar keliling kampung mencari penduduk yang belum mempunyai dokumen kependudukan, petugas UKL dan kepala kampung mangajak sekaligus mengantarkan surat pemanggilan agar anak yang baru memasuki usia 17 tahun melakukan perekaman KTP-el Pemula.
Sebagaimana kita ketahui perekaman KTP-el Pemula adalah pelayanan Perekaman bagi anak yang baru memasuki usia 17 tahun. Sebelumnya petugas UKL menghimbau, mengajak serta mengingatkan pentingnya perekaman anak yang baru berusia 17 tahun agar nantinya segera memiliki KTP-el yang sekarang fungsinya sebagai syarat mendasar bagi pengurusan hal lain di instansi ataupun lembaga lainnya.
Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.
Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan kembali tak henti-hentinya mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor UKL di setiap Kecamatan sesuai domisilinya masing-masing.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.