Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

LAYANAN INOVASI BERPUTAR DINAS DUKCAPIL PESISIR SELATAN

23 Aug 2021 23:30:26 WIB 261x dibaca Kontributor
LAYANAN INOVASI BERPUTAR DINAS DUKCAPIL PESISIR SELATAN

Painan (23/9). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Unit Kerja Layanan Kecamatan Koto XI Tarusan kembali meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan layanan inovasi berputar keliling kampung mencari penduduk yang belum mempunyai dokumen kependudukan, petugas UKL dan kepala kampung mangajak sekaligus mengantarkan surat pemanggilan agar anak yang baru memasuki usia 17 tahun melakukan perekaman KTP-el Pemula.

Sebagaimana kita ketahui perekaman KTP-el Pemula adalah pelayanan Perekaman bagi anak yang baru memasuki usia 17 tahun. Sebelumnya petugas UKL menghimbau, mengajak serta mengingatkan pentingnya perekaman anak yang baru berusia 17 tahun agar nantinya segera memiliki KTP-el yang sekarang fungsinya sebagai syarat mendasar bagi pengurusan hal lain di instansi ataupun lembaga lainnya.

Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.

Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan kembali tak henti-hentinya mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor UKL di setiap Kecamatan sesuai domisilinya masing-masing.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar