Painan (28/09). Terkait dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesisir Selatan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Hari Senin (28/09/2020), tentang data kependudukan yang menjadi data dasar oleh komisi penyelenggara pemilihan umum untuk dijadikan data pemilih yang memiliki hak suara dalam penyelenggaraan pemilu nanti.
Tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye sampai dengan 5 Desember 2020 nanti, dan dalam waktu berjalan juga akan dilaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap sehingga KPUD akan lebih sering berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait dengan data kependudukan. Pada kesempatan kali ini, KPUD Pesisir Selatan berkoordinasi tentang data penduduk yang masih memegang Surat Keterangan Perekaman sebagai pengganti blanko KTP elektronik atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan “KTP Sementara”. Hal ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Ketua KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemilih yang berhak untuk memilih adalah penduduk dengan salah satu indikator telah berumur 17 tahun atau telah/pernah menikah dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan atau Surat Keterangan Perekaman KTP-elektronik.
KPUD melalui operator teknis juga melakukan penyandingan data Daftar Pemilih Sementara dengan data kependudukan untuk verifikasi dan validasi data yang bertujuan untuk terciptanya data pemilih yang akurat dan aktual. Dinas Dukcapil sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan di daerah tentu sangat mendukung koordinasi yang dilaksanakan KPUD sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan umum nanti. “Ini memang koordinasi yang cukup intensif oleh KPUD ke Dinas Dukcapil dan kita dapat memahami ini karena KPUD sebagai penyelenggara tentu berkeinginan agar pelaksanaan pilkada nanti tidak muncul permasalahan terkait data pemilih dan kita akan memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok kita” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Sartoni Nursalim, S.Kom.
Untuk selanjutnya, KPUD akan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas Dukcapil dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 nanti. (Ant)
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.