Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Koordinasikan Penerbitan KIA dengan UPT SDN 24 Koto Raya dan UPT SDN 38 Seberang Tarok

09 Mar 2021 11:11:22 WIB 129x dibaca admin
Koordinasikan Penerbitan KIA dengan UPT SDN 24 Koto Raya dan UPT SDN 38 Seberang Tarok

Painan (09/03).  Pada hari ini Selasa tanggal 9 Maret 2021 Disdukcapil Kab Pessel melalui Unit Kerja Layanan Kecamatan Lengayang terus bergerak memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pesisir Selatan. Pada kesempatan kali ini giliran Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Lengayang menyambangi  UPT SDN 24 Koto Raya dan UPT SDN 38 Seberang Tarok untuk berkoordinasi dengan majelis guru sekolah tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa koordinasi ini guna untuk Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA). KIA tersebut adalah Kartu tanda pengenal  diperuntukkan bagi anak umur 0-16 tahun, dengan fungsi yang sama dengan KTP-el bagi orang dewasa. Oleh karena itu bagi anak 0-16 tahun diwajibkan memiliki KIA sebab hampir seluruh instansi atau lembaga sudah mewajibkan seluruh urusan harus menggunakan KIA selain Akte Kelahiran.

Maka petugas UKL Kecamatan Lengayang langsung ke sekolah untuk meminta data siswa-siswa wajib KIA untuk diterbitkan lalu petugas memberikan secara langsung ke sekolah-sekolah agar tepat sasaran. Dengan inovasi ini serta petugas datang langsung menjemput dokumen siswa diharapkan masyarakat taat Administrasi Kependudukan.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar