Painan (09/03). Pada hari ini Selasa tanggal 9 Maret 2021 Disdukcapil Kab Pessel melalui Unit Kerja Layanan Kecamatan Lengayang terus bergerak memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pesisir Selatan. Pada kesempatan kali ini giliran Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Lengayang menyambangi UPT SDN 24 Koto Raya dan UPT SDN 38 Seberang Tarok untuk berkoordinasi dengan majelis guru sekolah tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa koordinasi ini guna untuk Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA). KIA tersebut adalah Kartu tanda pengenal diperuntukkan bagi anak umur 0-16 tahun, dengan fungsi yang sama dengan KTP-el bagi orang dewasa. Oleh karena itu bagi anak 0-16 tahun diwajibkan memiliki KIA sebab hampir seluruh instansi atau lembaga sudah mewajibkan seluruh urusan harus menggunakan KIA selain Akte Kelahiran.
Maka petugas UKL Kecamatan Lengayang langsung ke sekolah untuk meminta data siswa-siswa wajib KIA untuk diterbitkan lalu petugas memberikan secara langsung ke sekolah-sekolah agar tepat sasaran. Dengan inovasi ini serta petugas datang langsung menjemput dokumen siswa diharapkan masyarakat taat Administrasi Kependudukan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.