Painan (02/03). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan untuk kelancaran persiapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di Tahun 2020 pada hari Senin, 02/03. Berdasarkan surat resmi Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, dibutuhkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pesisir Selatan dikhususkan kepada Data Penduduk Meninggal Dunia dari setiap nagari terhitung mulai tanggal 9 April 2019 sebagai bahan pencermatan pemutakhiran data pemilih.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Sartoni Nursalim, S.Kom, mengatakan bahwa Disdukcapil telah memenuhi data yang dibutuhkan oleh KPU Pesisir Selatan tersebut dan mempersiapkan berita acara penyerahan data kepada KPU. “Kita sangat mendukung persiapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU ini sebagai langkah awal, karena data dasar yang digunakan oleh KPU untuk penetapan daftar pemilih nantinya merupakan data yang dirilis oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI dan kemungkinan juga akan dilakukan penyandingan data dengan data pelayanan yang ada di Dinas Dukcapil” jelas Kabid PIAK dan PD.
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 memang belum ditetapkan oleh Kemendagri, namun sebagai tahapan awal persiapan yang dilakukan KPU Pesisir Selatan, Disdukcapil akan mendukung sepenuhnya sehingga nanti KPU dan Disdukcapil hanya menyesuaikan dengan juklak dan juknis yang diberikan oleh kemendagri. (Ant)
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.