Painan(23/5). Menindaklanjuti Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Pasal 105 mengenai penerapan SIAK Terpusat. Ditjen Dukcapil menerapkan Sistem terbaru untuk seluruh Dukcapil Kabupaten/Kota dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terdistribusi ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat.
Dengan hadirnya inovasi berupa SIAK Terpusat akan memudahkan masyarakat dalam mengelola berbagai administrasi kependudukan. Dengan demikian masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan di mana pun dan kapan pun. Karena sebagai syarat utama dalam identitas digital, SIAK Terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah termasuk di dalam dan di luar negeri dapat di integrasikan.
Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan jadwal Migrasi Data untuk SIAK Terpusat pada hari Selasa 17 Mei 2022. Dalam proses Migrasi tersebut seluruh pelayanan baik itu Kartu Keluarga, KTP-el, Akte Kelahiran dan lainnya terhenti sementara. Dinas Dukcapil Kab. Pessel pada hari itu hanya menerima pelayanan penerimaan bahan/dokumen masyarakat saja. Dan sampai hari ini masih belum bisa melakukan pelayanan karena ada gangguan teknis yang masih ditangani oleh tim teknis dari pusat maupun dari dinas. Maka dari itu untuk penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan sampai saat ini masih belum bisa dilakukan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.