Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

KEBAKARAN STO PEKANBARU, JORKOMDAT PELAYANAN DUKCAPIL TERGANGGU

12 Aug 2020 09:57:15 WIB 268x dibaca mahendra
KEBAKARAN STO PEKANBARU, JORKOMDAT PELAYANAN DUKCAPIL TERGANGGU

Painan (12/08). Kebakaran yang terjadi di Sentra Telepon Otomat (STO) Pekanbaru pada hari Selasa (11/8/2020) pada pukul 14.30 WIB mengakibatkan gangguan layanan telkom dan telkomsel pada Wilayah Sumatera bagian Utara dan Tengah (dikutip dari detik.com). Dampak dari terbakarnya server pelayanan di STO Pekanbaru ini dirasakan oleh masyarakat mulai kemarin sore (Selasa,11/08) dengan terputusnya komunikasi yang menggunakan GSM Telkomsel dan Jaringan Internet Telkom, namun untuk jaringan internet terkoneksi kembali selang beberapa jam dari kejadian kebakaran.

Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) Pelayanan Dukcapil juga mengalami gangguan terdampak kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan jaringan komunikasi data yang menghubungkan server pusat data dengan instansi pelaksana pelayanan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota disediakan oleh PT. Telkom sebagai provider penyedia layanan.

Untuk hari ini, Rabu (12/08/2020), mulai pukul 08.00 WIB, pelayanan adminduk di Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan hanya bisa melakukan koneksi lokal ke server pelayanan yang tersedia di dinas, namun untuk koneksi pelayanan di Unit Kerja Layanan Dukcapil Kecamatan belum dapat terhubung sehingga pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, layanan konsolidasi data ke SIAK konsolidasi pusat dan layanan perekaman data KTP elektronik tidak bisa dilaksanakan.

“Kondisi ini memang tidak bisa kita antisipasi karena yang menjadi sumber permasalahan adalah dari penyedia jaringan komunikasi data. Dari informasi yang kami dapat pagi ini dari Helpdeks Jarkomdat Pusat, Jarkomdat SIAK untuk wilayah Sumbar dan Riau terpantau Down atau terputus, jadi yang dapat kita lakukan hanya menunggu sampai perbaikan sarana jarkomdat ini selesai. Namun untuk pelayanan di UKL, kami sudah informasikan agar tetap menerima bahan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dari masyarakat untuk dapat diproses setelah jarkomdat tersedia dan untuk perekaman KTP elektronik memang harus menunggu sampai jaringan tersedia” jelas Kepala Dinas Dukcapil melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Sartoni Nursalim, S.Kom. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar