Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

KADIS DUKCAPIL MEMBERIKAN KK DAN KTP-EL KEPADA PENGANTIN BARU MENIKAH

07 Aug 2024 10:12:41 WIB 225x dibaca admin
KADIS DUKCAPIL MEMBERIKAN KK DAN KTP-EL KEPADA PENGANTIN BARU MENIKAH

Painan, - Perasaan bahagia menyelimuti JAYA PERWIRA SAKTI dan ATHIKA YULANDA warga Rawang Nagari Painan yang baru saja mengadakan pernikahan. Pasangan suami istri tersebut selain mendapatkan Surat/Akta Nikah juga mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP Elektronik baru yang telah berstatus kawin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan (Beriskhan) langsung menghadiri Akad Nikah dan memberikan Kartu Keluarga dan KTP-el yang diperuntukan kepada Pasangan baru nikah. “Layanan "Pass Nikah" diperuntukan kepada Pasangan baru nikah, dimana yang bersangkutan akan memperoleh legalitasnya sebagai warga negara yang baru melasungkan pernikanan,” ungkapnya kadis dukcapil, Senin (05/08).

Beriskhan (Kadis Dukcapil Kab. Pesisir Selatan) melanjutkan Layanan Pass Nikah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Program Inovasi ketiga yaitu “Lado Kutu” yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Painan dan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kabupaten Pesisir Selatan. “Petugas dari Dinas Dukcapil atau UKL yang berada di Kecamatan akan bekerjasama dengan petugas dari KUA untuk menyediakan data setiap calon pasangan nikah yang akan melangsungkan akad nikah baik di Kantor KUA maupun dirumah pengantin, “ Tutupnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar