Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Inovasi Pelayanan PASS NIKAH jadi Inovasi Terdepan Disdukcapil

12 Oct 2021 14:21:38 WIB 94x dibaca admin
Inovasi Pelayanan PASS NIKAH jadi Inovasi Terdepan Disdukcapil

Painan(12/10). Inovasi Layanan adalah salah satu terobosan dalam memberikan suatu pelayanan terhadap masyarakat luas, inovasi tersebut dibentuk dan diciptakan setelah adanya tinjauan-tinjuan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan apa yang mempermudah pelayanan untuk masyarakat luas. Maka terciptalah salah satu inovasi oleh Dinas Dukcapil Kab.Pesisir Selatan yaitu Inovasi Pelayanan Pass Nikah. Pelayanan tersebut hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang atau sudah melangsungkan pernikahan baik itu di kantor KUA ataupun di rumah.

SIstem ini dianut seperti Jemput bola yang mana Petugas mendapatkan Laporan dari orang yang bersangkutan atau oleh pihak-pihak bersangkutan, maka petugas gerak cepat dalam memproses dokumen Kependudukan seperti KK terbaru bagi pasangan yang baru menikah disertai KTPel dengan perubahan status awal yang belum kawin menjadi kawin. Dokumen ini diserahkan langsung setelah Ijab Qabul oleh pasangan tersebut oleh petugas UKL Capil Kecamatan yang turut hadir dalam acara tersebut.

Inovasi ini mendapatkan respon yang sangat baik oleh Masyarakat Pesisir Selatan dimana sangat terbantunya pasangan tersebut dalam memperoleh dokumen kependudukan. Oleh karena itu hari ini 12 Oktober 2021 kembali UKL Capil Kecamatan Bayang Utara yang berkesempatan melaksanakan salah satu Inovasi tersebut. Dengan ada nya inovasi ini dan terus memberikan kontribusi yang baik di masyarakat maka disdukcapil Kab.Pesisir Selatan selalu berupaya meningkatkan inovasi pelayanan demi membahagiakan masyarakat.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar