Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

INOVASI LAYANAN PASS NIKAH UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN KOTO XI TARUSAN

06 Nov 2021 23:41:57 WIB 221x dibaca Kontributor
INOVASI LAYANAN PASS NIKAH UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN KOTO XI TARUSAN

Dalam melayani membahagiakan masyarakat Unit kerja layanan Disdukcapil Kecamatan Koto XI Tarusan laksanakan Inovasi Layanan Pass Nikah di Kampung Teluk raya Kenagarian Setara Nanggalo. Dalam inovasi layanan Pass Nikah UKL memberikan pelayanan Dokumen Kependudukan pada pesta kondangan pengantin. Kali ini inovasi pelayanan secara langsung ke rumah tempat warga tersebut melaksanakan akad nikah maupun pesta pernikahan kemaren Jumat 5 November 2021.
Melalui pesan whattsappnya Kepala UKL Kecamatan Koto XI Tarusan Sriyanti, SH menjelaskan Pada Inovasi layanan Pass Nikah UKL menyerahan dokumen kependudukan berupa KTP-Elektronik baru yang sudah berstatus menjadi Kawin tercatat serta Kartu Keluarga baru untuk pasangan pengantin serta KK keluarga pengantin. 
“Alhamdulillah kami dari UKL Disdukcapil Kecamatan Koto XI Tarusan telah sukses laksanakan “Inovasi Pass Nikah” datang kerumah warga menyerahkan Dokumen Kependudukan terbaru kepada pasangan pengantin, semoga lnovasi Layanan ini bermanfaat bagi masyarakat dan semoga dapat menjangkau seluruh wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan. jelasnya.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh, SE. M.Si juga mengajak seluruh penduduk Kabupaten Pesisir Selatan agar mengurus AKTA PERKAWINAN bagi yang belum memiliki dan syaratnya dipenuhi sesuai PEPRES nomor 96 tahun 2018, serta memanfaatkan program Inovasi Disdukcapil, karena program ini sangat membantu penduduk dari sisi waktu, efesensi biaya dan jarak karena diantar ke tempat berlangsungnya pesta perkawinan yang memohonkannya. Jadi ayo manfaatkan program inovasi ini dan tidak dikutip biaya apapun alias GRATIS.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar