Painan, (18/02) Dalam meningkatkan kualitas Pelayanan publik yang dicetus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pessel, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Dinas Dukcapil Pessel melalui UKL disetiap kecamatan terus berupaya untuk memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat dan memudahkan masyarakat hingga pelosok desa yang ada di kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan motto Dukcapil sendiri yaitu “Melayani Membahagiakan Masyarakat dengan Sepenuh Hati”.
Salah satu inovasi yang diciptakan oleh Dinas Dukcapil Pessel demi meningkatkan pelayanan adalah LAYANAN BERPUTAR. Sebagaimana diartikan bahwa pelayanan tersebut dilakukan oleh petugas UKL dengan cara menjemput bahan kelengkapan Akta, KK, KTP, dll ke rumah masyarakat itu sendiri atau juga ada masyarakat yang ke kantor UKL namun pengurusan tertunda siap hari itu dengan berbagai kendala seperti koneksi jaringan dll, maka petugas akan memberitahukan hal tersebut dan kalau tidak memungkinkan menunggu, masyarakat tersebut akan disuruh untuk pulang dengan syarat bahwa bahan tersebut akan diantar oleh petugas kerumah yang bersangkutan supaya tidak mempersulit masyarakat.
Layanan berputar ini merupakan inovasi yang paling terdepan dalam meningkatkan pelayanan di UKL karena pelayanan tersebut dapat dirasakan langsung masyarakat berdasarkan pengakuan sebagian masyarakat. Berkat hal itu Dinas Dukcapil bekerjasama dengan UKL secara terus menerus meningkatkan kualitas dan memperbaiki kekurangan demi mewujudkan pelayanan yang maksimal.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.