Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DINAS DUKCAPIL KABUPATEN PESISIR SELATAN

13 Nov 2023 14:38:26 WIB 99x dibaca Kontributor
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DINAS DUKCAPIL KABUPATEN PESISIR SELATAN

Pesisir Selatan, Sejak KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) diluncurkan awal tahun 2022 yang lalu oleh Pemerintah pusat, masyarakat sangat antusias untuk mengaktivasinya baik dengan smartphone android diplaystore maupun iphone di appstore. Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID merupakan program pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri lahir karena tuntutan zaman digitalisasi yang berkembang sangat pesat dan yang bertujuan untuk berbagai macam kemudahan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Identitas Kependudukan Digital adalah konsep yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi untuk mengelola data identitas penduduk secara elektronik.

Tahun 2023 pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Beberapa elemen penting terkait identitas kependudukan digital, ialah Kartu Identitas Elektronik (e-KTP) sebagian besar Negara telah menggantikan kartu identitas fisik dengan eKTP Elektronik Kartu Penduduk ini memiliki berbagai fitur teknologi yang memungkinkan penggunaan dan verifikasi identitas yang lebih efisien dan aman.

Di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini tercatat sebanyak 7.818 Pengguna IKD yang sudah mengaktivasi sedangkan sebanyak 85.901 yang belum mengaktivasi IKD nya dari target yang di tetapkan Pemerintah Pusat sebanyak 93.718 pengguna.

Guna pencapaian target tersebut Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan terus memaksimalkan dan mensukseskan program pemerintah pusat itu dengan memberikan layanan aktivasi IKD baik di Dinas maupun di Unit Kerja Layanan (UKL) di masing-masing Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan. Berikut beberapa tahapan Aktivasi IKD

• Buka aplikasi IKD di ponsel yang telah di download di playstore ataupun Appstore •

Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

• Klik 'verifikasi data'

• Lakukan verifikasi wajah

• Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

• Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

• Klik 'aktivasi'

• Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'

• Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

• KTP digital berhasil dibuat

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar