Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

EVALUASI DAN REVISI SOP DINAS DUKCAPIL PESISIR SELATAN

28 Jul 2023 14:59:33 WIB 100x dibaca Kontributor
EVALUASI DAN REVISI SOP DINAS DUKCAPIL PESISIR SELATAN
Painan, (28/07) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti rapat evaluasi dan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bertempat di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Kegiatan rapat dilaksanakan hari Rabu tanggal 26 Juli 2023. Kegiatan rapat dihadiri oleh Sekretaris dan seluruh Kepala Bidang serta Pejabat JFT Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan. Acara rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan dipandu oleh Pejabat JFT Bagian Organisasi Setdakab Pesisir Selatan. Dalam rapat evaluasi tersebut telah dievaluasi dan direvisi beberapa SOP Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan karena ada beberapa buah perubahan dan proses pelaksanaan yang sesuai standar perlu di revisi kembali. Dalam pelaksanaan tahun 2022 SOP Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan ada 34 SOP namun dalam proses evaluasi ada pengurangan 8 SOP sehingga menjadi 26 SOP. Hal disebabkan SOP untuk UKL tidak diperlukan karena sistim dan prosedur pelayanan sama dengan SOP Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pembahasan evaluasi tersebut juga ada beberapa SOP yang disederhanakan sehingga lebih efektif dan terfokus dalam pelaksanaan pelayanan dan prosedurnya. Terakhir dalam rapat evaluasi Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan diberi Tenggara waktu untuk penyempurnaannya dan diserahkan kembali ke Bagian organisasi paling lambat tanggal 28 hari Jumat dalam bentuk PDF. Rapat ditutup oleh Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Pesisir Selatan Ibuk Emilaloviza, S.SOS. MM
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar