Painan, (23/21) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan meraih peringkat 2 kategori perangkat Daerah dengan kualifikasi Informatif pada acara penganugerahan Pemeringkatan Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu dan Nagari tingkat Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh, SE. M.Si disela-sela istirahat makan siang beliau menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas hasil yang di raih Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan.
“Alhamdulillah hari ini kita Dinas Dukcapil Kab. Pesisir Selatan berhasil dapat meraih peringkat 2 kategori perangkat daerah dengan kualifikasi informatif, terima kasih kepada semuanya, baik ASN lingkup Dinas Dukcapil dan semua pihak atas kerjasamanya sehingga Dinas Dukcapil Pesisir Selatan meraih peringkat 2,” terang beliau.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah menyerahkan penghargaan kepada PPID Pembantu dan Nagari terbaik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021 di gedung PCC.
Acara penyerahan penghargaan kepada PPID Pembantu dan Nagari terbaik itu dihadiri Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Arif Yumardi, Kepala Dinas Kominfo, Junaidi dan undangan lainnya.
Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah menyampaikan, dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan informasi pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat serta Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Dimana, tahun ini merupakan tahun keempat kembali melaksanakan pemeringkatan PPID Pembantu dan Nagari tingkat Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021. "Kegiatan ini sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Secara umum, prosedur dan indikator penilaian hampir sama dengan memonitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi, dimana bedasarkan peraturan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi," terangnya.
Dikatakan, menjadi juara bukan tujuan utama dari keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan, melainkan ini merupakan bonus dari komitmen dan konsistensi pemerintah daerah untuk terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik yang optimal bagi masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih tas hasil yang telah dicapai. Ini merupakan kerjasama dan dukungan dari seluruh PPID Pembantu dan Nagari. Diharapkan prestasi yang diperoleh bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan ke depan," tutup wabup.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.