Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DUKCAPIL PESSEL LAKUKAN MONEV

28 Jun 2021 17:05:08 WIB 152x dibaca Kontributor
DUKCAPIL PESSEL LAKUKAN MONEV

Painan 28/6  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan lakukan Monitoring dan Evaluasi Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan yang berada di sekitaran pertengahan Kabupaten Pesisir Selatan, Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan menindaklanjuti hasil rapat kerja bulanan tanggal 11 Juni 2021 antara lain mengevaluasi kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan juga merumuskan langkah-langkah kerja untuk percepatan pencapaian target nasional perekaman KTP elektronik dan penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA).

Adapun point rapat tersebut antara lain Percepatan perekaman KTP elektronik bagi penduduk wajib KTP-elektronik pemula, terutama yang berstatus pelajar kelas 2 dan 3 SLTA. Agar dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah SLTA masing-masing dan pedomani daftar list penduduk yg menjadi target perekaman, percepatan penerbitan KIA bagi penduduk berusia 0-16 tahun, terutama yg yg berstatus siswa/i TK dan SD. Agar dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah TK dan SD masing-masing untuk pengumpulan persyaratan secara kolektif, meningkatkan kegiatan sosialisasi pelaksanaan pelayanan inovasi ke media sosial seperti Facebook masing-masing Unit Kerja Layanan Dinas Dukcapil, sebagai kerja wajib rutin harian, memastikan tidak terjadi penyajian data kependudukan kepada perorangan ataupun instansi/lembaga dan tugas penyajian data adalah kewenangan Dinas, pastikan peralatan pelayanan tidak digunakan untuk aktifitas browsing internet atau aktifitas lain selain pelayanan, untuk menghindari gangguan sistem atau resiko kebocoran data.

Jadi menurut Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2006, di sebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan.Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan Monitoring untuk mengamati/mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya dan sedangkan evaluasi adalah proses menentukan nilai untuk suatu hal atau objek yang berdasarkan pada acuan-acuan tertentu untuk menentukan tujuan tertentu. Dalam perusahaan, evaluasi dapat diartikan sebagai proses pengukuran akan efektivitas strategi yang digunakan dalam upaya mencapai tujuan.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar