Painan (26/05). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan ikuti rapat Retensi arsip substantif di Aula gedung rapat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan selasa tanggal 24 Mei 2022.
Rapat Retensi arsip substatif sesuai undangan di hadiri oleh masing-masing Sekretaris dan Kasubag Umum dan Kepegawaian se Kabupaten Pesisir Selaran. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan yang di wakili oleh Kepala Bidang Arsip Dinas Arsip dan Pustaka Bapak AMRISA.SPd.
Sementara itu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan di hadiri langsung oleh Sekretaris Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan Yef Indra, SH. M.Si dan Devi Murvianti Taufik, SE. Dalam rapat tersebut dibahas tentang tatacara pengarsipan yang baik dan benar serta tahapan dan klasifikasi arsip yang bisa disimpan sebagai arsip dan arsip yang dapat dimusnahkan sesuai dengan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dalam rapat tersebut juga disusun draf peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip substantif yang merupakan aturan dan pedoman untuk tahapan dan rentang waktu penyimpanan arsip di OPD yang selanjutnya bisa disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah ((LKD).
Kedepan harapan nya bagaimana agar arsip di masing-masing OPD atau instansi dapat tertata rapi dan sesuai yang di amanatkan oleh Undang-undang No.43 tahun 2009.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.