Painan – Dinas Dukcapil Kab. Pessel dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan telah berkoordinasi dalam penerbitan akta kematian, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (28/5/2024). Penyerahan akta kematian dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Sartoni Nursalim, S.Kom. dan diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melalui Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Bapak Junaidi, S.Kom, ME.
Berdasarkan amanat Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Selanjutnya Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.
“Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat,” kata Dirjen Dukcapil.
Kegiatan ini merupakan kerjasama Dinas Dukcapil dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan. Setiap kepala keluarga/anggota keluarga penerima bansos yang meninggal dunia, akan dilaporkan oleh dinas sosial ke dinas dukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya. Selanjutnya, Akta kematian yang sudah terbit akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilakukan penonaktifan di data DTKS.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.