Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DUKCAPIL DUKUNG PROGRAM SEKOLAH RAMAH ANAK

27 Feb 2020 16:35:28 WIB 512x dibaca mahendra
DUKCAPIL DUKUNG PROGRAM SEKOLAH RAMAH ANAK

Painan (27/02). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) pada acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan di Taman Kanak-kanak Tiara Bunda Painan, Kamis, 27/02.

Pada acara yang dihadiri oleh Kapolres Pesisir Selatan yang diwakili oleh Iptu. Masril dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan kegiatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyerahkan 80 keping Kartu Identitas Anak kepada peserta didik di Taman Kanak-kanak Tiara Bunda.

Adapun Sekolah Ramah Anak yang dalam definisinya adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan dan pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Kartu Identitas Anak yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara dan merupakan Identitas Resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Terkait dengan program Sekolah Ramah Anak tersebut, Disdukcapil turut mendukung dalam pemenuhan hak-hak dasar anak dalam memiliki data identitas diri dan pengakuan hak individual oleh negara dengan memberikan Kartu Identitas Anak dan dokumen kependudukan lainnya. “Dinas Dukcapil tentu sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah apalagi terkait pemenuhan data dan dokumen kependudukan” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Edi Siswadi, SE, MM yang hadir mewakili Kepala Dinas Dukcapil. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar