Painan (27/02). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Pesisir Selatan telah mempersiapkan data dasar berupa jumlah penduduk dan data jumlah penduduk wajib pilih dalam menghadapi Pemilihan Wali Nagari yang akan dilaksanakan secara serentak di 19 Nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan dalam waktu dekat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan telah mengajukan Permintaan Data tersebut secara resmi kepada Dinas Dukcapil pada tanggal 25 Februari 2020 yang lalu. “Data sebagaimana permintaan dari Dinas PMDPP & KB tersebut telah kami olah melalui Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK & PD) dan segera kami sampaikan” ujar Kepala Dinas Dukcapil, Evafauza Yuliasman, SE, M.Si, Dt. M.A Tigo Lareh.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat mendukung pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah memanfaatkan data kependudukan sebagai data dasar karena merupakan amanat Undang-undang Kependudukan dan juga merupakan hasil dari pengelolaan data kependudukan dan valid, aktual dan mutakhir. (Ant)
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.