Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DISDUKCAPIL PROAKTIF LAYANI WARGA EKSODUS WAMENA

08 Oct 2019 15:54:57 WIB 418x dibaca mahendra
DISDUKCAPIL PROAKTIF LAYANI WARGA EKSODUS WAMENA

Painan (07/10). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melakukan tindakan proaktif dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kabupaten Pesisir Selatan yang kembali ke kampung halaman akibat terdampak kerusuhan yang terjadi di Wamena Kabupaten Jaya Wijaya Provinsi Papua, 23 September 2019 yang lalu. Bupati Pesisir Selatan, H. Hendra Joni, SH, MH, menginstruksikan kepada OPD terkait agar membantu dan melayani warga yang kembali ke kampung halaman ini sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Terkait instruksi Bupati tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan memerintahkan kepada Kepala Unit Kerja Layanan Kecamatan agar segera mendata warga tersebut yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. “Kita sudah perintahkan kepada UKL agar mendata dan melaporkan dengan segera dan akan ambil tindakan yang diperlukan terhadap warga kita tersebut” tutur Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh.

Sehubungan dengan data kependudukan, Dinas Dukcapil akan memproses data-data dari warga tersebut sesuai dengan keinginan dari warga tersebut, karena menurut laporan sementara dari UKL ada warga yang pulang kampung hanya sementara waktu sembari menunggu suasana kondusif dan berniat kembali ke Papua tetapi cukup banyak warga yang memilih “Pulang Habis” dikarenakan rasa trauma, kerugian materil yang besar ataupun ingin berpindah tujuan perantauan setelah kondisi dirasa memungkinkan.

Tindakan yang diambil terhadap warga yang memilih untuk menetap di kampung halaman (Pesisir Selatan) yaitu dengan cara menginventarisir jumlah warga tersebut dan menyiapkan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk proses pemindahan data kependudukan dari Kota Wamena kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua sehingga data dan dokumen kependudukannya bisa diproses di Disdukcapil Pesisir Selatan.

Sampai saat ini, Dinas Dukcapil telah menerbitkan Akta Kematian atas nama Ari Murdani, warga Asam Kumbang Selatan Nagari Puluik-puluik Selatan Kecamatan IV Nagari Bayang Utara yang menjadi korban meninggal akibat kekerasan dan kerusuhan di Wamena dan diserahkan langsung kepada pihak keluarga. “Dokumen dapat kita proses karena data kependudukan yang bersangkutan masih di Pesisir Selatan dan tidak pernah mengajukan perpindahan, sementara untuk warga yang lainnya akan kita proses secepatnya setelah inventarisir selesai” tutup Kepala Bidang PIAK & PD Disdukcapil Pesisir Selatan, Sartoni Nursalim, S.Kom. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar