Pesisir Selatan, Sejumlah terobosan dalam memudahkan urusan administrasi kependudukan (Adminduk), terus dilakukan pemerintah pusat. Kini, sesuai kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam pelayanan Adminduk, masyarakat yang berasal dari luar domisili daerah diberikan kemudahan untuk melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan. “Salah satu diantaranya sekarang sudah bisa melakukan perekaman E-KTP di luar domisili,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliansman, Dt. M.A Tigo Lareh, S.E.,M.Si Rabu 29 November 2023.
Hal tersebut dapat dilakukan sebab sistem Dukcapil di seluruh Indonesia terintegrasi, artinya saling terhubung dengan pusat. “Masyarakat luar Kabupaten Pesisir Selatan boleh melakukan perekaman E-KTP di sini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, yang penting syaratnya data tidak ada perubahan,” jelasnya.
Selanjutnya Evafauza Yuliansman, Dt. M.A Tigo Lareh, S.E.,M.Si menyebutkan kemudahan lainnya, yakni masyarakat luar domisili juga bisa melakukan pencetakan E-KTP di luar domisili. “Misalnya E-KTP-nya hilang, dengan melampirkan surat keterangan kehilangan kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk mencetak kembali E-KTP, meskipun alamatnya di luar Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.