Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DISDUKCAPIL PESSEL KUNJUNGI DIKNAS BAHAS KERJASAMA

07 Jun 2022 23:55:13 WIB 136x dibaca Kontributor
DISDUKCAPIL PESSEL KUNJUNGI DIKNAS BAHAS KERJASAMA

Painan (07/06). Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan jajaki kerjasama (Mou) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan. 
Turut hadir dari Dinas Dukcapil kabupaten Pesisir Selatan antara lain Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Edi Siswadi, SE, MM, Kepala Bidang Pencapil Gus Indra Eka Putra, SE, M.Si, Kepala Seksi Identitas Penduduk Harmah Donna, SE, dan Kepala Seksi Kelahiran.
Rencana baik tersebut langsung di sambut antusias oleh  Kepala Dinas Pendidikan yang wakili Sekretaris Dinas Pendidikan Yusmardi, S.Pd, rencananya Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan Diknas Pendidikan akan lebih menitik beratkan pada kepemilikan KIA bagi anak- anak usia sekolah baik  SD hingga SMP.
Adapun dasar KIA diberlakukan atas perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Hal itu dilakukan karena KIA sangat diperlukan untuk berbagai urusan, khususnya pendaftaran sekolah anak, pengurusan keimigrasian, pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS kesehatan, hingga transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. MA Tigo Lareh, SE, M.Si, terus melakukan berbagai langkah agar semua program terkait KIA berjalan di 15 UKL Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia juga menjelaskan, KIA sama halnya dengan KTP-el yang dimiliki orang dewasa. Hanya saja, KIA menggambarkan bagi penduduk usia 0 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Menurutnya beliau, KIA sangat berfungsi untuk kepengurusan administrasi sekolah, serta keperluan penting lainnya seperti penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Apalagi jika ada kasus penculikan anak. Lewat kartu identitas pihak tersebut berwajib jadi terbantu untuk melakukan pencarian. Tapi fungsi lainnya juga sangat banyak dalam kelengkapan dokumen administrasi misalnya,” ujarnya.
Mengenai pengurusan KIA, caranya sangat mudah. Warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Jika tidak ada Akta Kelahiran maka akan diterbitkan sekaligus dengan KIA. Untuk usia 5 tahun ke atas, dilengkapi dengan membawa pas foto.
“Pengurusannya pun sangat mudah. Warga tinggal di bawah KK ke kantor Dukcapil atau Unit Kerja Layanan yang ada di Seluruh Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan untuk membuatnya. Untuk Balita kartunya tidak dilengkapi foto,” tutupnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar