Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DISDUKCAPIL PESSEL IKUTI RAPAT DALAM RANGKA PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILU

30 Nov 2023 00:35:25 WIB 71x dibaca Kontributor
DISDUKCAPIL PESSEL IKUTI RAPAT DALAM RANGKA PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILU

Pesisir Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 melalui media zoom meeting yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 28 November 2023 jam 02.00 wib. Peserta acara rapat di ikuti oleh seluruh Dinas Dukcapil Provinsi Kabupaten Kota se Indonesia, turut hadir mengikuti acara rapat zom meeting Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliansman, Dt. M.A Tigo Lareh, SE.M.Si, Sekretaris Dinas Dukcapil Yef Indra, SH.MM, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Edi Siswadi, SE.MM, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sartoni Nursalim, S.Kom, Plh. Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Hayatul Fitri, S.Kom dan JFT Analis Kebijakan Yusmardianto, SH.MM serta Staf Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd membuka acara, mengawali dengan memberikan apresiasinya pada rapat dan berharap agar Dinas Dukcapil Kabupaten /Kota terus memberikan pelayanan administrasi Kependudukan secara maksimal kepada masyarakat, sehingga kedepannya Dinas dukcapil dapat mencapai target nasional yang telah di tetapkan.

Adapun point penting dalam acara rapat dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 hal-hal sebagai berikut :

1. Agar melakukan percepatan perekaman bagi penduduk yangbelumrekam, terdiri dari penduduk yang menjadi target wajib KTP(WKTP) tahun2022, WKTP pemula 2023 (penduduk pemula yang akan berusia17 tahun sampai dengan Desember 2023) dan WKTP pemula 2024 (penduduk pemula yang akan berusia 17 tahun sampai dengan Desember 2024).

2. Mengoptimalkan layanan jemput bola baik ke nagari/desa/kecamatan/sekolah berdasarkan pemetaan data penduduk belum rekam serta melakukan kolaborasi dan kerjasama dengan instansi lain yang terkait.

3. Melakukan penuntasan perekaman pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilu 2024. File DP4 belum rekam sudah tersedia di FTP, dimana file tersebut terbagi dua yaitu DP4 belum rekam usia dewasa dan DP4 Pemula.

4. Melakukan perekaman jemput bola berdasarkan DP4 tersebut. Jika penduduk ditemukan, maka lakukan perekaman KTP-el dan tandai checklist (?) pada bagian AKTIF di kolom status. Jika penduduk tidak ditemukan,maka tandai check list (?) pada bagian TIDAK AKTIF di kolom status, kemudian isi kolom keterangan pada file tersebut dengan keterangan meninggal, pindah ke luar Kabupaten/Kota atau tidak ditemukan. File yang sudah diisi, dikirim kembali ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui FTP secara rutin dua minggu sekali setiap hari Jumat untuk dilakukan pemutakhiran.

5. Segera lakukan penuntasan pencetakan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) dan print ready record (PRR) dalam rangka percepatan kepemilikan KTP-el. 6. Untuk kelancaran proses pencetakkan KTP-el, agar segera melakukan pengadaan Ribbon dan Film sesuai dengan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar