Painan (14/07). Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan ikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) pelaksana OPD dan Kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan tema: “Optimalisasi peran PPID dalam meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik guna mempertahankan Kabupaten Pesisir Selatan Informatif,” di Hotel Hannah Painan (13/07)
Sesuai undangan, hadir langsung dari Dinas Dukcapil Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) pelaksana OPD Pesisir Selatan, Sekretaris Disdukcapil Yef Indra, SH. MM dan Operator atau Admin terkait Website.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariansyah, S.Si dan dihadiri juga secara zoom OPD atau Kecamatan/Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam sambutannya Wakil Bupati sangat apresiasi atas kinerja semua pihak sehingga Kabupaten Pesisir Selatan dapat mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Terinformatif, serta peran serta PPID Utama dan OPD Pelaksana dalam mengelola dan membuat standar operasional prosedur (SOP) dengan validasi yang kuat, mulai dari SOP permohonan informasi sampai SOP penyelesaian sengketa informasi.
Pemateri pertama diisi oleh Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, menyampaikan materi terkait Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik (DIP), dan Pemateri selanjutnya di isi oleh Ibuk Tanti Endang Lestari, S,Si, M.Si menyampaikan materi Penyusunan Daftar Informasi Publi (DIP) dan Daftar Informasi yang di kecualikan. Dan pemateri terakhir di isi Tenaga Konsultan TIK Dinas Kominfo menyampaikan materi “Petunjuk Teknis Pengisian Website dan Dokumen Informasi Publik”
Secara umum terdapat 10 isu atau materi perubahan yang terdapat dalam PerKI 1 Tahun 2021, yaitu terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, reformulasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi, penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, standar prosedur operasional SLIP, bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, dan akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas.
Acara ditutup oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi, S, KOM, ME setelah terlebih dahulu dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.