Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DINAS SOSIAL,PPr & PA VERIFIKASI DATA KEPENDUDUKAN PENERIMA BANTUAN

11 Jul 2019 22:46:51 WIB 344x dibaca mahendra
DINAS SOSIAL,PPr & PA VERIFIKASI DATA KEPENDUDUKAN PENERIMA BANTUAN

Painan (11/07). Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pesisir Selatan Verifikasi Data Kependudukan peserta dan calon penerima program bantuan pemerintah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pesisir Selatan pada hari Rabu, (10/07). Verifikasi data ditujukan khusus kepada penduduk berusia 60 tahun keatas dan penduduk disabilitas yang terdata dalam database kependudukan.

“Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data kependudukan peserta dan calon penerima program bantuan pemerintah baik dari APBD Kabupaten maupun bantuan APBN Pusat bagi penduduk lansia dan disabilitas” demikian ungkap Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, PPr & PA, Harmen Sabri. Kepemilikan data dan dokumen kependudukan merupakan persyaratan utama dalam proposal pengajuan bantuan sosial pemerintah.

Sementara itu Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil, Sartoni Nursalim, S.Kom, mengatakan bahwa Dukcapil sangat menyambut baik apabila OPD dan lembaga pengguna telah menggunakan data dan dokumen kependudukan sebagai data dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Hal ini dikarenakan kewajiban dan kewenangan Dinas Dukcapil untuk mengelola, mengolah dan menyajikan data kependudukan sehingga dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah dan lembaga/instansi pengguna lainnya.

“Untuk Dinas Sosial, PPr & PA selain membantu proses pemadanan dan penyandingan data, kita akan memfasilitasi apabila ditemui peserta dan calon penerima bantuan sosial yang belum memiliki data dan dokumen kependudukan melalui Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan sesuai domisili yang bersangkutan” pungkas beliau. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar