Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas Dukcapil Kab. Pessel Lakukan Perekaman E KTP Bagi Warga Penyandang Disabilitas dan Lansia

05 Nov 2024 21:03:28 WIB 220x dibaca admin
Dinas Dukcapil Kab. Pessel Lakukan Perekaman E KTP Bagi Warga Penyandang Disabilitas dan Lansia

Pesisir Selatan- Selasa, 05 November 2024 Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melakukan perekaman E-KTP bagi warga penyandang disabilitas dan lansia di Nagari Painan Selatan diantaranya warga Pantai Carocok dan Muaro Painan. Perekaman E KTP ini dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan, S.Sos., M.Si , mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga lansia dan disabilitas yang kesulitan datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.

Dengan adanya perekaman E KTP ini, diharapkan warga penyandang disabilitas dan lansia dapat lebih mudah mengakses layanan publik yang memerlukan identitas resmi seperti pendaftaran program kesehatan, pendidikan, dan bantuan lainnya. Selain itu, perekaman E KTP juga akan membantu dalam memperkuat data kependudukan yang akurat dan terupdate.

Dalam Kegiatan Jemput Bola Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, diharapkan perekaman E KTP ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses dalam administrasi kependudukan.

Berikut cara untuk mengajukan layanan jemput bola perekaman KTP-el:

  1. Hubungi Wali Nagari setempat.
  2. Wali Nagari mengajukan permohonan perekaman KTP-el.
  3. Petugas Dukcapil akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman KTP-el.

Persyaratan untuk perekaman KTP-el:

  • Fotokopi KK
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar