Pesisir Selatan- Selasa, 05 November 2024 Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melakukan perekaman E-KTP bagi warga penyandang disabilitas dan lansia di Nagari Painan Selatan diantaranya warga Pantai Carocok dan Muaro Painan. Perekaman E KTP ini dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan, S.Sos., M.Si , mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga lansia dan disabilitas yang kesulitan datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
Dengan adanya perekaman E KTP ini, diharapkan warga penyandang disabilitas dan lansia dapat lebih mudah mengakses layanan publik yang memerlukan identitas resmi seperti pendaftaran program kesehatan, pendidikan, dan bantuan lainnya. Selain itu, perekaman E KTP juga akan membantu dalam memperkuat data kependudukan yang akurat dan terupdate.
Dalam Kegiatan Jemput Bola Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, diharapkan perekaman E KTP ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses dalam administrasi kependudukan.
Berikut cara untuk mengajukan layanan jemput bola perekaman KTP-el:
Persyaratan untuk perekaman KTP-el:
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.