Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pesisir Selatan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan dengan Dinas Kesehatan yang menaungi BLUD. Puskesmas se-Kab. Pesisir Selatan serta dengan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pesisir Selatan (Senin, 17/02/2020).
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Pasien Persalinan yang dilayani oleh BLUD. Puskesmas dan Bidan Praktek Mandiri sehingga pasien persalinan tersebut akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dengan anggota keluarga baru, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi kelahiran baru.
Implementasi dari kerjasama pelayanan ini, operator puskesmas dan bidan praktek mandiri nantinya akan dibekali dengan aplikasi berbasis Android dan melalui WhatsApp Group untuk mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan dan akan direspon oleh Unit Kerja Layanan (UKL) sesuai wilayah kerja Puskesmas atau Bidan Praktek Mandiri, dan kemudian dokumen yang telah diproses akan diantarkan langsung oleh Petugas UKL ke lokasi puskesmas atau bidan praktek mandiri.
Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, SH, MH, sangat mengapresiasi pelaksanaan kerjasama ini dan menghimbau seluruh aparatur agar selalu membuat terobosan dan inovasi, walaupun kecil namun dapat dirasakan dan memudahkan masyarakat.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.