Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

BIDANG PENCAPIL TARGETKAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN 0 – 18 TAHUN CAPAI 100%

05 Oct 2020 18:57:22 WIB 259x dibaca mahendra
BIDANG PENCAPIL TARGETKAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN 0 – 18 TAHUN CAPAI 100%

Painan (05/10). Berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester Satu Tahun 2020 yang dirilis pada Bulan Juli 2020 yang lalu, cakupan kepemilikan akta kelahiran pada kelompok umur 0 – 18 tahun tercatat sudah terealisasi sebanyak 169.219 jiwa dari taget 172.500 jiwa dengan persentase capaian sebesar 98,1 %. Berdasarkan angka tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, SE, M.Si Dt. M.A Tigo Lareh, menginstruksikan agar pada pengukuran kinerja dan Data Kependudukan Bersih berikutnya capaian untuk kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun dapat mencapai angka 100%.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil telah mempersiapkan personil untuk melakukan proses lebih lanjut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bidang PIAK & PD. Data yang diperoleh sebelumnya akan dicocokan dan diteliti (coklit) dengan menurunkan petugas dari Unit Kerja Layanan Kecamatan langsung ke alamat data kependudukan dan melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan akta kelahiran. Setelah didapat data hasil coklit tersebut akan dilanjutkan dengan proses input data ke menu pencatatan sipil Aplikasi SIAK untuk  diterbitkan akta kelahirannya setelahnya langsung didistribusikan kepada penduduk yang bersangkutan.

“Pada dasarnya, realisasi capaian kepemilikan akta kelahiran kelompok umur 0 – 18 tahun dengan persentase 98,1% ini sudah sangat baik bahkan melebihi realisasi capaian Provinsi pada angka 94% dan realisasi capaian Nasional pada angka 96%. Namun kita tentunya tidak boleh berhenti pada angka tersebut, maka diinstruksikan kepada Bidang Pelayanan Pencapil agar capaian pada pengukuran berikutnya harus menembus angka 100% dan kita harus berusaha untuk itu” tegas Kepala Dinas.

Target capaian ini akan dilanjutkan sampai dengan batas waktu cut off data yakni pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai batas waktu untuk Data Kependudukan Bersih Semester Dua Tahun 2020. Dalam waktu kurang lebih 3 bulan ini, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dengan didukung oleh seluruh bidang dan Unit Kerja Layanan Kecamatan akan mengusahakan target yang diberikan oleh Kepala Dinas tersebut dengan mengejar sekitar 3.203 jiwa data yang tersebar diseluruh kecamatan. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar