Setelah sekian lama menunggu akhirnya datang juga, yaa.. Kabar gembira untuk warga masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, mulai hari ini tanggal 1 September 2021 KTP Elektronik sudah bisa dicetak di Unit Kerja Layanan Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh, SE.M.Si yang di wakili Plh. Sekretaris Disdukcapil Edi Siswadi, SE,MM melalui pesan whatappnya, "yaa.., mulai hari ini semua warga Pesisir Selatan sudah dapat kembali mencetak KTP elektoniknya di masing masing kecamatan sesuai domisili. Hal ini didukung karena sudah tersedianya Ribbon atau pita KTP Elektronik yang baru datang kemaren Senin (30/08). Tim kita dari Kabupaten langsung mendistribusikan ribbon atau pita KTP elektronik, untuk warga bagian selatan dimohon agar bersabar menunggu sampai tim Kabupaten sampai, dan untuk warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dapat membuatnya secara mudah termasuk bagi pemula yang baru menginjak usia 17 tahun di UKL masing-masing Kecamatan sesuai domisili se Kabupaten Pesisir Selatan Selasa (31/08).
"Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga), fotocpy surat nikah dan KTP akan langsung dicetak selama persediaan masih ada," ucapnya.
Pemohon pembuatan KTP sendiri kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dengan Perpres tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat KTP kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Nagari. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).
Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam (KK).
"Datang langsung ke UKL Disdukcapil Kecamatan IV Jurai untuk melakukan perekaman. Cukup perlihatkan KK dan akte takutnya ada perbedaan nama," terang Edi
Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, lanjut syahrul, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.
"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," tutupnya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.