Berita Pilihan
PERPRES 83 TAHUN 2021: NIK WAJIB DIGUNAKAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK
Jumat, 01 Okt 2021, 16:41:48 WIB - 188 | RED
Painan, 01/10 Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman Dt. M.A Tigo Lareh, SE. M.Si, mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Di era ini, kata Dt. M.A Tigo Lareh, Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.
"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," terang Dt. M.A Tigo Lareh, Kamis (30/9/2021).
Dt. M.A Tigo Lareh mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. "Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres No. 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil,” kata Dt. M.A Tigo Lareh.
Dt. M.A Tigo Lareh mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya. "Berobat ke rumah sakit inget NIK, mengurus SIM inget NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," katanya.
Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.
"Perpresnya mengatakan seperti itu," kata Dt. M.A Tigo Lareh.
Ke depan, masih kata Dt. M.A Tigo Lareh, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.
"Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. Sekarang diawali dari Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian sekarang ditegaskan kembali dalam Perpres No. 83 Tahun 2021," Demikian tutup Dt. M.A Tigo Lareh.
05 Mar 2024 20:45:52 WIB DUKCAPIL PESSEL IKUTI RAKORNAS DUKCAPIL BATAM 95 ~ RED |
05 Mar 2024 20:30:09 WIB KEMENAG DAN DUKCAPIL PESSEL SERIUS KOORDINASIKAN RENCANA PKS 91 ~ RED |
04 Mar 2024 18:13:05 WIB DISDUKCAPIL PESSEL KONSOLIDASI DENGAN KPUD PESSEL TERKAIT DATA PEMILIH MENINGGAL PADA PEMILU 2024 163 ~ RED |
04 Mar 2024 17:46:59 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN RAIH PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK 142 ~ RED |
01 Mar 2024 18:00:17 WIB PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL DAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 94 ~ RED |
28 Feb 2024 18:24:50 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN BANTU WARGA TERTIMPA MUSIBAH KEBAKARAN 119 ~ RED |
25 Jan 2024 17:00:28 WIB MONEV RUTIN KE UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV JURAI 84 ~ RED |
19 Jan 2024 09:13:29 WIB PENDUDUK PESSEL 528.381 JIWA, DKB SEMESTER 2 TAHUN 2023 DIRILIS 70 ~ RED |
STATISTIK PENGUJUNG
8 Pengunjung Hari ini | 14 Pengunjung Kemarin | 70,875 Semua Pengunjung | 166,184 Total Kunjungan | 3.144.86.121, IP Address Anda