Berita Pilihan
DISDUKCAPIL PESSEL IKUTI RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIM PORA)
Selasa, 07 Sep 2021, 23:30:54 WIB - 106 | RED
Bertempat di Ibukota Kabupaten Pesisir Selatan Painan di adakan acara rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Acara yang di adakan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang mengusung tema Kebijakan Visa dan Izin Tinggal dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 Painan 07/09.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Pessel Evafauza Yuliasman Dt. M.A Tigo Lareh, SE.M.Si yang di wakili oleh Plh. Sekretaris Edi Siswadi, SE.MM yang manyatakan sangat apresiasi kepada Kantor imigrasi Kelas 1 TPI Padang atas inisiatif acara Rakor tim Pengawasan Orang Asing dan Dinas Dukcapil sebagai leader di bidang Kependudukan senantiasa siap membantu Kantor Imigrasi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid19.
Adapun Point-point penting antara lain:
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan #Covid19 melalui pembatasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia.
Pembatasan masuknya WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia ataupun transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Namun demikian, pembatasan tersebut dikecualikan bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:
a. WNA pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. WNA pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. WNA pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap;
d. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada diktum (2) tersebut diatas dapat memasuki wilayah Indonesia setelah memenuhi ketentuan/prosedur protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan #Covid19 Nomor 14 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan #Covid19 Nomor 8 Tahun 2021 (vide Nota Diplomatik Kementerian No. D/01326/07/2021/64 tanggal 4 Juli 2021 dan No. D/01363/07/2021/64 tanggal 8 Juli 2021).
Kementerian lebih lanjut memberitahukan bahwa pembatasan kunjungan WNA tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas, sehingga penanganan peningkatan kasus #Covid19 di Indonesia dapat segera terkendali. Oleh karena itu, Kementerian menekankan kembali agar seluruh Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia untuk dapat menghimbau warga negaranya masing-masing agar tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat dan menghindari perjalanan domestik dan internasional yang bersifat non-esensial.
Dengan adanya peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru tersebut maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
05 Mar 2024 20:45:52 WIB DUKCAPIL PESSEL IKUTI RAKORNAS DUKCAPIL BATAM 47 ~ RED |
05 Mar 2024 20:30:09 WIB KEMENAG DAN DUKCAPIL PESSEL SERIUS KOORDINASIKAN RENCANA PKS 44 ~ RED |
04 Mar 2024 18:13:05 WIB DISDUKCAPIL PESSEL KONSOLIDASI DENGAN KPUD PESSEL TERKAIT DATA PEMILIH MENINGGAL PADA PEMILU 2024 45 ~ RED |
04 Mar 2024 17:46:59 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN RAIH PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK 90 ~ RED |
01 Mar 2024 18:00:17 WIB PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL DAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 45 ~ RED |
28 Feb 2024 18:24:50 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN BANTU WARGA TERTIMPA MUSIBAH KEBAKARAN 70 ~ RED |
25 Jan 2024 17:00:28 WIB MONEV RUTIN KE UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV JURAI 64 ~ RED |
19 Jan 2024 09:13:29 WIB PENDUDUK PESSEL 528.381 JIWA, DKB SEMESTER 2 TAHUN 2023 DIRILIS 56 ~ RED |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 19 Pengunjung Kemarin | 70,397 Semua Pengunjung | 165,372 Total Kunjungan | 3.144.151.106, IP Address Anda