Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PEMUSNAHAN KTP-EL YANG INVALID DAN RUSAK DI KOTA PAINAN

1 dari 1 video
#1
Pemusnahan KTP-el yang rusak dan invalid tidak terpakai lagi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali kota di seluruh Indonesia demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Kembali ke Semua Playlist