Pemusnahan KTP-el yang rusak dan invalid tidak terpakai lagi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali kota di seluruh Indonesia demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.