Berita Pilihan
UKL KECAMATAN GENCARKAN SOSIALISASI KARTU IDENTITAS ANAK
Selasa, 30 Jul 2019, 19:34:46 WIB - 298 |
Painan (30/07). Kartu Identitas Anak merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi bagi anak dibawah usia 17 tahun yang berlaku layaknya KTP bagi orang dewasa. KIA ini diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sama halnya dengan KTP elektronik. KIA diterbitkan dalam 2 versi yaitu, untuk anak 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun dengan masa berlaku juga berbeda. Untuk KIA dibawah 5 tahun akan berakhir pada saat umur anak memasuki 5 tahun dan diganti dengan KIA usia 5 tahun keatas, demikian juga untuk usia 5 tahun keatas akan berakhir pada saat menginjak usia 17 tahun dan akan diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan sebelumnya melakukan perekaman data biometrik.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, tak hanya itu KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. MA. Tigo Lareh, mengerahkan Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan untuk mensosialisasikan tentang manfaat, syarat dan tata cara pembuatan KIA ke tengah masyarakat. Diawali dengan menyasar sekolah dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai ketingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Sesuai instruksi Kepala Dinas, disetiap pelayanan harus melayani untuk semua dokumen kependudukan. Apabila ditemui masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga ternyata masih ada anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran, maka petugas pelayanan harus menerbitkan akta kelahiran tersebut demikian juga dengan dokumen lainnya termasuk KIA bagi anak
Persyaratan untuk mendapatkan KIA, bagi bayi kelahiran baru akan diterbitkan sekaligus dengan akta kelahiran, bagi anak usia sampai 5 tahun dengan melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP orang tua. Bagi anak usia 5 -17 tahun ditambahkan dengan pas photo berwarna ukuran 2 x 3 cm dan setiap pengajuan dilengkapi dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Dinas Dukcapil dan yang paling penting semua pelayanan dukcapil tidak dipungut biaya. (Ant)
05 Mar 2024 20:45:52 WIB DUKCAPIL PESSEL IKUTI RAKORNAS DUKCAPIL BATAM 47 ~ RED |
05 Mar 2024 20:30:09 WIB KEMENAG DAN DUKCAPIL PESSEL SERIUS KOORDINASIKAN RENCANA PKS 44 ~ RED |
04 Mar 2024 18:13:05 WIB DISDUKCAPIL PESSEL KONSOLIDASI DENGAN KPUD PESSEL TERKAIT DATA PEMILIH MENINGGAL PADA PEMILU 2024 45 ~ RED |
04 Mar 2024 17:46:59 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN RAIH PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK 90 ~ RED |
01 Mar 2024 18:00:17 WIB PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL DAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 45 ~ RED |
28 Feb 2024 18:24:50 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN BANTU WARGA TERTIMPA MUSIBAH KEBAKARAN 70 ~ RED |
25 Jan 2024 17:00:28 WIB MONEV RUTIN KE UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV JURAI 64 ~ RED |
19 Jan 2024 09:13:29 WIB PENDUDUK PESSEL 528.381 JIWA, DKB SEMESTER 2 TAHUN 2023 DIRILIS 56 ~ RED |
STATISTIK PENGUJUNG
17 Pengunjung Hari ini | 26 Pengunjung Kemarin | 70,395 Semua Pengunjung | 165,370 Total Kunjungan | 18.222.200.143, IP Address Anda