Berita Pilihan
Penyerahan KIA oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Pesisir Selatan

Jumat, 07 Jun 2024, 15:26:37 WIB - 88 | CHANDRA MARDIANSYAH
Painan (05/06) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pesisir Selatan Beriskhan, S.Sos., M.Si Menyerahkan KIA ( Kartu Identitas Anak ) kepada Ketua Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah yang beralamat di Rawang, Painan. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. “Ucap Kadis Disdukcapil Kab. Pessel”. Kegunaan dari KIA Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi.
Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak. Umur Berapa Saja yang dapat membuat KIA Kartu Identitas Anak dapat dimiliki mulai umur 0-17 tahun. Bedanya, KIA anak usia 0-5 tahun akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran, cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil (Dukcapil) dengan KK orang tua.
Syarat Membuat KIA Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Pasalnya, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto. Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016. Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.
23 Sep 2025 11:48:51 WIB SK. PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PESISIR SELA 15 ~ FIO DENCI FAKHRYA, SH |
25 Jul 2025 09:36:28 WIB HASIL SURVEY SKM DINAS DUKCAPIL KAB. PESISIR SELATAN 2025 69 ~ FIO DENCI FAKHRYA, SH |
27 Mar 2025 12:21:34 WIB Tim Teknis PIAK & PD DUKCAPIL Kab. Pesisir Selatan Melakukan Pemasangan Jaringan VPN di beberapa UKL 203 ~ CHANDRA MARDIANSYAH |
05 Nov 2024 21:03:28 WIB Dinas Dukcapil Kab. Pessel Lakukan Perekaman E KTP Bagi Warga Penyandang Disabilitas dan Lansia 192 ~ CHANDRA MARDIANSYAH |
05 Nov 2024 20:37:46 WIB Perekaman KTP-El Pemula Jemput Bola di SMA Negeri 1 Bayang 104 ~ CHANDRA MARDIANSYAH |
01 Nov 2024 11:15:58 WIB PEREKAMAN KTP PEMULA DIBEBERAPA KECAMATAN DI KABUPATEN PESISIR SELATAN 96 ~ NINI BUSTAMAR |
26 Agu 2024 14:52:37 WIB Pemusnahan KTP-el di UKL Kecamatan Rahul Tapan 145 ~ CHANDRA MARDIANSYAH |
26 Agu 2024 11:54:55 WIB Pelayanan berputar Salam Sapa Ke Pintu Rumah oleh UKL Batang Kapas 103 ~ NINI BUSTAMAR |
STATISTIK PENGUJUNG
5 Pengunjung Hari ini | 15 Pengunjung Kemarin | 80,330 Semua Pengunjung | 180,343 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda