Berita Pilihan
OPD DAPAT MANFAATKAN DATA KEPENDUDUKAN DUKCAPIL
Rabu, 17 Jul 2019, 19:01:04 WIB - 326 |
Painan (17/07). Pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum. Kementerian Dalam Negeri mendelegasikan kewenangan pemanfaatan data kependudukan kepada Dirjen Dukcapil, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan skala kewenangannya. Ada 3 jenis pemanfaatan data penduduk, yaitu data agregat, meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Pemadanan/penyandingan/pencocokan data, dan Akses data penduduk by name by address by NIK.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatakan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dibakukan menjadi satu-satunya data yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal dan diatur teknis pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik.
“Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, pemanfaatan data kependudukan merupakan perwujudan untuk menuju penerapan One Data Policy, yaitu satu data kependudukan untuk semua keperluan yang menyangkut kepentingan publik” demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. MA. Tigo Lareh, SE, M.Si. Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memanfaatkan data kependudukan Dinas Dukcapil setelah melalui proses Perjanjian Kerjasama antara OPD dengan Dinas Dukcapil.
Untuk kondisi saat ini, beberapa OPD yang telah menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan sudah memulai untuk melakukan pemanfaatan data kependudukan melalui metode pemadanan, penyandingan dan pencocokan data kependudukan dalam pelaksanaan kegiatan. “Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kominfo serta Inspektorat Daerah telah memanfaatkan data kependudukan sesuai kebutuhan mereka, untuk OPD lain, kami tetap membuka kesempatan dalam pemanfaatan data ini karena seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan kita” demikian tambah Kepala Dinas Dukcapil. (Ant)
05 Mar 2024 20:45:52 WIB DUKCAPIL PESSEL IKUTI RAKORNAS DUKCAPIL BATAM 39 ~ RED |
05 Mar 2024 20:30:09 WIB KEMENAG DAN DUKCAPIL PESSEL SERIUS KOORDINASIKAN RENCANA PKS 34 ~ RED |
04 Mar 2024 18:13:05 WIB DISDUKCAPIL PESSEL KONSOLIDASI DENGAN KPUD PESSEL TERKAIT DATA PEMILIH MENINGGAL PADA PEMILU 2024 38 ~ RED |
04 Mar 2024 17:46:59 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN RAIH PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK 80 ~ RED |
01 Mar 2024 18:00:17 WIB PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL DAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 38 ~ RED |
28 Feb 2024 18:24:50 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN BANTU WARGA TERTIMPA MUSIBAH KEBAKARAN 62 ~ RED |
25 Jan 2024 17:00:28 WIB MONEV RUTIN KE UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV JURAI 64 ~ RED |
19 Jan 2024 09:13:29 WIB PENDUDUK PESSEL 528.381 JIWA, DKB SEMESTER 2 TAHUN 2023 DIRILIS 55 ~ RED |
STATISTIK PENGUJUNG
9 Pengunjung Hari ini | 26 Pengunjung Kemarin | 70,220 Semua Pengunjung | 165,126 Total Kunjungan | 18.191.132.194, IP Address Anda