Berita Pilihan
LAYANAN PASS NIKAH UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN LENGAYANG

Rabu, 28 Agu 2019, 18:40:52 WIB - 383 |
Kambang, 28 Agustus 2019 Kembali tanpa mengenal lelah di tunjukan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melalui Unit Kerja Layanannya dan Kemenag Pesisir Selatan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan baur membaur melayani masyarakat. Perjanjian Kerja Sama yang di gagas pada tahun 2018 tersebut memang mengedapankan Pelayanan Dokumen Kependudukan untuk perubahan Status Perkawinan pada Kartu Keluarga dan KTP-el dalam Pelayanan Penikahan se Kabupaten Pesisir Selatan. Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kantor Kementerian Agama yang bernomor 470/114/PKS-DKPS-PS/V/2018 dan nomor 860/KK.03.1.F/FW.00/05/2018 ternyata terus mendapat apresiasi serta tanggapan positif dari masyarakat Pesisir Selatan,
Kali ini Perasaan bahagia tentunya di rasakan oleh pasangan nikah baru atas nama Repi dan Ayu yang bertempat Kampung Lubuk Begalung Nagari Lakitan Selatan, Acara penikahan yang di laksanakan sore hari pada tanggal 28 Agustus 2019 ini di hadiri langsung oleh petugas dari KUA serta petugas dari Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Lengayang dengan langsung menyerahan Kartu Keluarga dan KTP-elektronik.
Kerjasama layanan ini khusus diberikan untuk melayani penerbitan Dokumen Kependudukan terhadap pasangan nikah yang baru menikah. Dengan Kerjasama ini, petugas dari Dinas atau UKL akan bekerjasama dengan petugas dari KUA dalam menyediakan data setiap calon pasangan nikah yang akan melangsungkan akad nikah baik di Kantor KUA maupun dirumah pengantin.
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 24 Pengunjung Kemarin | 80,498 Semua Pengunjung | 180,568 Total Kunjungan | 216.73.216.167, IP Address Anda