Berita Pilihan
DINAS DUKCAPIL PERSIAPKAN BIMTEK REGISTER DAN OPERATOR
Kamis, 18 Jul 2019, 19:29:31 WIB - 287 |
Painan (18/07). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan akan melaksanakan bimbingan teknis bagi register dan operator pelayanan administrasi kependudukan di lingkup Dinas dan Unit Kerja Layanan Kecamatan. Kegiatan ini dijadwalkan pada tanggal 26 s/d 28 Juli 2019 dan direncanakan dilaksanakan dengan alternatif Kota Bukittinggi, Kota Padang atau lokasi lain yang representatif.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas register dan operator pelayanan dalam pemanfaatan sarana prasarana pelayanan, perkembangan aplikasi SIAK, penerapan tanda tangan elektronik, pelayanan dokumen kependudukan secara daring (online) serta penyesuaian tata laksana pelayanan dengan regulasi terkini. Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka terjadi beberapa perubahan mendasar dalam pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebelumnya kita berpedoman kepada Perpres Nomor 25 Tahun 2008 dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sehingga dengan terbitnya Perpres yang baru ini maka kita akan menyesuaikan persyaratan dan tata cara pelayanan terhadap masyarakat” demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil, Evafauza Yuliasman, Dt. MA. Tigo Lareh pada kesempatan apel pagi Dinas Dukcapil (18/07). Kegiatan Bimbingan Teknis ini tertampung dalam DPA-SKPD Dinas Dukcapil Tahun Anggaran 2019. "Selain bimbingan teknis, sekaligus memberikan penyegaran kepada seluruh tenaga register dan operator sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya bisa lebih fresh" tukuk beliau.
Perubahan yang paling mendasar berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018 ini adalah diberlakukannya Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bagi masyarakat sebagai pengganti dokumen keabsahan perkawinan orang tua dan keabsahan peristiwa kelahiran sehingga pelaporan pencatatan kelahiran penduduk dapat dicatatkan dalam register pencatatan sipil. Disamping itu perubahan yang diakomodir dalam Perpres 96 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pengakuan status pribadi dan status kependudukan. (Ant)
05 Mar 2024 20:45:52 WIB DUKCAPIL PESSEL IKUTI RAKORNAS DUKCAPIL BATAM 17 ~ RED |
05 Mar 2024 20:30:09 WIB KEMENAG DAN DUKCAPIL PESSEL SERIUS KOORDINASIKAN RENCANA PKS 17 ~ RED |
04 Mar 2024 18:13:05 WIB DISDUKCAPIL PESSEL KONSOLIDASI DENGAN KPUD PESSEL TERKAIT DATA PEMILIH MENINGGAL PADA PEMILU 2024 20 ~ RED |
04 Mar 2024 17:46:59 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN RAIH PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK 61 ~ RED |
01 Mar 2024 18:00:17 WIB PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL DAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 20 ~ RED |
28 Feb 2024 18:24:50 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN BANTU WARGA TERTIMPA MUSIBAH KEBAKARAN 41 ~ RED |
25 Jan 2024 17:00:28 WIB MONEV RUTIN KE UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV JURAI 56 ~ RED |
19 Jan 2024 09:13:29 WIB PENDUDUK PESSEL 528.381 JIWA, DKB SEMESTER 2 TAHUN 2023 DIRILIS 48 ~ RED |
STATISTIK PENGUJUNG
7 Pengunjung Hari ini | 20 Pengunjung Kemarin | 69,872 Semua Pengunjung | 164,574 Total Kunjungan | 44.211.188.101, IP Address Anda