Berita Pilihan
LAYANAN PENCATATAN SIPIL ONLINE
Selasa, 09 Jul 2019, 18:54:44 WIB - 639 |
Painan (09/07). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri R.I terus mengupayakan kemudahan-kemudahan dalam memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat. Berbagai inovasi telah diluncurkan dan telah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Kewajiban dalam memberikan perlindungan berupa pengakuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting kependudukan yang dialami setiap individu masyarakat. Kewajiban tersebut juga merupakan upaya dalam memenuhi kebutuhan data primer kependudukan bagi negara dalam menyusun kebijakan dan pengambilan langkah-langkah strategis untuk menjalankan roda pemerintahan dan program pembangunan.
Terkait dengan kewajiban itu, tentunya pemerintah melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri juga berupaya untuk menghadirkan aplikasi terapan yang dapat digunakan oleh aparatur dukcapil ataupun digunakan langsung oleh masyarakat. Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas juga diberikan kesempatan yang sebesar-besarnya untuk mengembangkan aplikasi dan teknis pelayanan berskala lokal untuk kemudahan pelayanan adminduk.
Saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri R.I kembali mengembangkan aplikasi pelayanan online berbasis web service untuk penerbitan akta kelahiran. Aplikasi ini dirilis pada akhir tahun 2017 dan mulai disosialisasikan secara masiv pada tahun 2018 dan efektif dapat digunakan pada tahun 2019 ini. Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah diinstruksikan untuk mensosialisasikan dan mengoperasikan aplikasi ini di daerah. Untuk mengakses aplikasi ini, pengguna terlebih dahulu membuat akun pada situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui Personal Komputer atau perangkat Telepon Pintar dengan memasukkan data NIK, data diri, nomor ponsel yang telah teregistrasi, email aktif dan selanjutnya mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan oleh aplikasi. Setelah proses registrasi akun selesai, maka pengguna selanjutnya dapat mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran dengan menyediakan data-data yang dibutuhkan dan akan diproses oleh operator dukcapil sesuai dengan domisili pemohon. Setelah melewati proses verifikasi dan validasi oleh verifikator dukcapil, maka akan muncul notifikasi bahwa dokumen akta kelahiran pemohon telah dapat dicetak. Apabila diperlukan segera, pemohon dapat langsung mencetak akta kelahiran tersebut dengan men-download dokumen Portable Document Format (PDF) dari aplikasi yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Daerah secara elektronik dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Untuk mencetak dokumen akta kelahiran yang asli, pemohon sewaktu-waktu dapat mendatangi Dinas Dukcapil sesuai domisili cukup dengan menunjukkan cetakan dokumen PDF yang dimiliki. (Ant)
05 Mar 2024 20:45:52 WIB DUKCAPIL PESSEL IKUTI RAKORNAS DUKCAPIL BATAM 41 ~ RED |
05 Mar 2024 20:30:09 WIB KEMENAG DAN DUKCAPIL PESSEL SERIUS KOORDINASIKAN RENCANA PKS 38 ~ RED |
04 Mar 2024 18:13:05 WIB DISDUKCAPIL PESSEL KONSOLIDASI DENGAN KPUD PESSEL TERKAIT DATA PEMILIH MENINGGAL PADA PEMILU 2024 39 ~ RED |
04 Mar 2024 17:46:59 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN RAIH PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK 84 ~ RED |
01 Mar 2024 18:00:17 WIB PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL DAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 41 ~ RED |
28 Feb 2024 18:24:50 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN BANTU WARGA TERTIMPA MUSIBAH KEBAKARAN 65 ~ RED |
25 Jan 2024 17:00:28 WIB MONEV RUTIN KE UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV JURAI 64 ~ RED |
19 Jan 2024 09:13:29 WIB PENDUDUK PESSEL 528.381 JIWA, DKB SEMESTER 2 TAHUN 2023 DIRILIS 55 ~ RED |
STATISTIK PENGUJUNG
25 Pengunjung Hari ini | 20 Pengunjung Kemarin | 70,312 Semua Pengunjung | 165,257 Total Kunjungan | 18.218.129.100, IP Address Anda