Berita Pilihan
KAJI BANDING PENDAFTARAN PENDUDUK BAGI WNA
Jumat, 19 Jul 2019, 17:12:50 WIB - 280 |
Painan (18/07). Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kaji banding tentang pelaksanaan pendaftaran penduduk bagi warga negara asing ke Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi pada hari Kamis, 18 Juli 2019. Kaji banding bertujuan untuk berbagi informasi mengenai tata cara dan persyaratan dalam pendaftaran penduduk bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal sementara atau tetap di Indonesia. Dipilihnya Kota Bukittinggi dalam kaji banding ini karena Dukcapil Kota Bukittinggi dianggap lebih berpengalaman dalam proses pendaftaran penduduk bagi warga negara asing mengingat tingginya tingkat kunjungan WNA ke Kota Bukittinggi.
Dalam kunjungan ini, rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi, Tuti Hidayati, SH, beserta jajaran Bidang Pendaftaran Penduduk. Mereka menjelaskan secara rinci tentang persyaratan dan tata cara pelayanan bagi WNA beserta teknis yang mereka lakukan berpedoman dengan aturan yang ada. “Secara regulasi, dasar yang kita pedomani memang sama, tapi Dukcapil Bukittinggi mungkin punya trik-trik tersendiri dalam pelayanan terhadap WNA, itulah yang kita amati, adaptasi dan bahkan dikembangkan” ujar Edi Siswadi, SE, MM, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kab. Pesisir Selatan.
Pendaftaran penduduk bagi WNA diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Bagi WNA wajib melaporkan kedatangannya paling lambat 14 hari setelah kedatangannya dan bagi yang memiliki Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) wajib melapor kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari setelah izin diterbitkan.
Kabupaten Pesisir Selatan melalui instansi terkait harus segera mengambil langkah-langkah dalam pendataan dan pelaporan WNA yang ada didaerahnya, hal ini mengingat Kabupaten Pesisir Selatan merupakan daerah tujuan wisata yang mulai dikenal secara global dan investor yang masuk juga melibatkan tenaga kerja asing. “Secara bertahap kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Lembaga Pengawasan Orang Asing Pemerintah Daerah serta instansi terkait lainnya agar WNA yang ada di daerah kita memiliki kelengkapan dokumen kependudukan yang sah” demikian tutup Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk. (Ant)
05 Mar 2024 20:45:52 WIB DUKCAPIL PESSEL IKUTI RAKORNAS DUKCAPIL BATAM 17 ~ RED |
05 Mar 2024 20:30:09 WIB KEMENAG DAN DUKCAPIL PESSEL SERIUS KOORDINASIKAN RENCANA PKS 15 ~ RED |
04 Mar 2024 18:13:05 WIB DISDUKCAPIL PESSEL KONSOLIDASI DENGAN KPUD PESSEL TERKAIT DATA PEMILIH MENINGGAL PADA PEMILU 2024 20 ~ RED |
04 Mar 2024 17:46:59 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN RAIH PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK 60 ~ RED |
01 Mar 2024 18:00:17 WIB PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL DAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 18 ~ RED |
28 Feb 2024 18:24:50 WIB DUKCAPIL PESISIR SELATAN BANTU WARGA TERTIMPA MUSIBAH KEBAKARAN 39 ~ RED |
25 Jan 2024 17:00:28 WIB MONEV RUTIN KE UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV JURAI 56 ~ RED |
19 Jan 2024 09:13:29 WIB PENDUDUK PESSEL 528.381 JIWA, DKB SEMESTER 2 TAHUN 2023 DIRILIS 48 ~ RED |
STATISTIK PENGUJUNG
19 Pengunjung Hari ini | 29 Pengunjung Kemarin | 69,864 Semua Pengunjung | 164,563 Total Kunjungan | 3.234.177.119, IP Address Anda